Sempat Heboh Kasus Dugaan SK Palsu, Kali Ini PMI Soroti Kampus STIH Painan Tangerang

Kampus STIH Painan Tangerang

Redaksi Tangerang – Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) melakukan kritik terstruktur oleh fenomena salah satu Sekolah Tinggi Hukum (STIH PAINAN) Tangerang, diduga terdapat temuan terkait adanya nama mahasiswa yang tidak hadir berkuliah namun masih dan terus terdaftar sebagai mahasiswa aktif di kampus tersebut.

Ali sebagai ketua Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) dalam keterangan pressnya menyatakan bahwa mengerikan sekali kalau pendidikan di Indonesia harus tercoreng terkait persoalan tersebut.

“Dimana kami menemui ada mahasiswa yang tidak pernah hadir dalam perkuliahan namun diduga statusnya tetap menjadi mahasiswa aktiv di kampus tersebut”, pungkas Ali dalam keterangan tertulisnya.(10/07).

Tidak hanya dalam satu masalah itu, pihak PMI dalam keterangan pressnya juga merasa kebingungan karena menilai bahwa dalam perkara SK palsu STIH Painan bisa lepas dari jerat hukum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya
logo

Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka pencatutan tanda tangan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim dalam Surat Keputusan (SK) izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan hingga pemalsuan izin operasional kampus yang berada di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang tersebut.

“Kami menuntut Kemendikbud melakukan investigasi secara menyeluruh kepada kampus STIH PAINAN, serta mendesak agar Kemendikbud memberikan sanksi serius dan meminta juga Polda Metro Jaya memberikan keterangan publik mengapa ketua yayasan STIH PAINAN bisa selamat dalam perkara SK Palsu stih painan”, tandas Ali.

“Saya selaku ketua umum perkumpulan mahasiswa indonesia akan memastikan kami akan menggelar aksi di depan polda metro jaya dan di depan kementerian pendidikan RI pada hari kamis 10 juli 2023, apabila dalam waktu 2 hari ini tidak ada tindakan tegas dari kemeterian pendidikan dan pernyataan terbuka oleh Polda Metro Jaya.” tutup Ali.

Pihak kampus mengklaim, STIH Painan tetap aman bagi mahasiswanya dan masyarakat yang ingin kuliah di kampus ini.

Klaim ini disuarakan setelah STIH Painan mendapat sanksi berat berupa penghentian pembinaan. Sanksi ini diketahui melalui website Kemendikbuddikti.

Seperti dilansir dari portal berita Radar Banten Ketua STIH Painan, DR. Muhammad Nasir mengungkapkan, dirinya menyampaikan agar masyarakat Banten tidak keliru dengan hal tersebut. Karena, STIH Painan berdasarkan sanksi poin keenam dari Dirjen Dikti, hanya penghentian pembinaan, bukan pencabutan izin.

logo

Pos terkait

banner redaksi indonesia