RUU EBT Masuk Dalam Perolegnas DPR RI, AMPRI Minta Hapus Pasal Bermasalah

Foto Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia di gedung DPR RI (dok.admin)

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 31/01/2023 Jakarta Selatan.

AMPRI menyikapi peesoalan yang terjadi PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) isu yang menjadi kontroversial pada isi RUU Energy Baru dan Terbarukan (EBT) adalah skema power wheeling yang merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN, yakni penggunaan jaringan tenaga listrik bersama antara PT. PLN dengan pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) penghasil listrik energi baru terbarukan.

Rancangan Undang-Undang Energy Baru Terbarukan (RUU EBT) sedang gencar dibicarakan karena sedang menjadi wacana kebangsaan. RUU EBT ini masih terus digodok oleh komisi VII DPR RI, RUU EBT merupakan inisiatif DPR dan telah masuk pada Program Legislasi Nasional.

Emon juga selaku Koordinator Lapangan menyampaikan beberapa point ” kami meminta kepada DPR melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk tetap memperhatikan Kedaulatan Rakyat Indonesia” ujarnya. (31/01/2023).

Bacaan Lainnya
logo

Kemudian skema power whelling ini adalah bentuk nyata liberalisasi sektor ketenagalistrikan, Negara tidak lagi memiliki kedaulatan energi. Dampaknya skema power whelling dipastikan akan membuat tarif listrik mahal dan sangat membebani APBN Negara dan rakyat yang dirugikan.

“Kami meminta kepada DPR RI Komisi VII untuk menghapus Pasal 29A, Pasal 47A dan Pasal 60 Ayat 5 Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT)” tegas emon.

Selanjutnya Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia memliki beberapa tuntutan :

1. Meminta DPR dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga cabang-cabang produksi penting termasuk produksi ketenagalistrikan untuk tetap dikelola oleh Negara (PT. PLN).

2. Meminta DPR dan Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap pada pendirian yaitu menghapus Pasal 29A, Pasal 47A dan Pasal 60 Ayat 5 Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).

3. Meminta kepada DPR melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk tetap memperhatikan Kedaulatan Rakyat Indonesia.

4. Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan terus melakukan penolakan terhadap RUU EBT.

logo

Pos terkait

banner redaksi indonesia