Polisi Ringkus Dua Pelaku TPPO di Kabupaten Tangerang

Redaksi Tangerang – Polresta Tangerang meringkus dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial berinisial SL (42) dan MN (50) di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang. Modus kedua pelaku menjadi agen pemberangkatan dan perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan AA yang merupakan suami dari ST (40), yang menjadi korban TPPO. Di mana pada 2022, kedua pelaku menjanjikan kepada korban dapat mempekerjakannya sebagai asisten rumah tangga di Dubai, Qatar.

“Korban diimingi dengan gaji 1.500 Real. Tawaran tersebut pun diambil ST yang berangkat bersama rekan lainnya berinisial KT (28) untuk bekerja di Qatar,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Didik menuturkan, pada Februari 2023 AA mendapat informasi jika istrinya mengalami sakit di Qatar dan meminta kedua pelaku untuk memulangkannya. Oleh kedua pelaku dijanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan sang istri ke Indonesia.

Bacaan Lainnya
logo

“Setelah ditunggu berbulan-bulan, istrinya tidak dipulangkan oleh kedua pelaku. Sehingga, korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Didik menjelaskan, jika istrinya selama bekerja di Qatar tidak mendapatkan upah gaji yang telah dijanjikan kedua pelaku sebesar 1.500 Real. “Pada saat di Qatar, korban hanya mendapatkan gaji sebesar 1.200 Real,” imbuhnya.

Saat mau dipulangkan, korban juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya. AA yang mendapat keterangan tersebut pun melaporkan kedua pelaku ke kepolisian.

Pihak kepolisian menindak lanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap pelaku dikediamannya wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil penyidikan didapat peran SL sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroperasi sejak 2021. MN berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus paspor dan lain-lain. Keduanya mendapatkan keuntungan Rp22 juta dari korban yang didaftarkan,” paparnya.​

logo

Pos terkait

banner redaksi indonesia