PC Hikmahbudhi Tangsel : Mengecam Tindakan Diskriminasi di desa Setu Tangerang Selatan

Foto : Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PC HIKMAHBUDHI) Tangerang Selatan.

Tangsel, – Publik tengah dihebohkan dengan tragedi diskriminasi umat beragama yang terjadi di wilayah Setu Babakan, Tangerang Selatan. Insiden yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2024. Insiden ini terjadi terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang beragama Katolik, dimana mahasiswa tersebut dianiaya dan dilarang melaksanakan ibadah oleh oknum Ketua RT, adalah tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebhinekaan yang kita junjung tinggi.
“Bhinneka Tunggal Ika”, sebuah semboyan yang menggambarkan keistimewaan Indonesia sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya, bahasa, ras, suku, dan agama, serta merupakan pondasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman ini seharusnya menjadi kekuatan yang menyatukan kita dalam perbedaan. Akan tetapi, sebagaimana pernah diungkapkan oleh Presiden pertama RI, Bapak Ir. Soekarno, bahwa tantangan terberat kita bukan hanya melawan penjajah tetapi juga melawan perpecahan di antara kita sendiri.
Pengurus Cabang HIKMHABUDHI Tangerang Selatan mengecam keras tindakan kekerasan dan diskriminasi yang terjadi dan mengajak semua pihak untuk menghormati hak setiap individu dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya. Hal tersebut sudah teramantkan dalam undang-undang 1945 pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sudah sangat jelas bahwa negara menjamin warganya memeluk keyakinan sesuai hati nurani. Hal ini disayangkan yang terjadi di Desa Setu Babakan Tangerang Selatan, bahwa terduga dilakukan oleh sekelompok orang dan diduga RT setempat turut melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Tindakan ini tidak hanya melukai korban secara fisik dan emosional, tetapi juga mengoyak tenun kebhinekaan yang menjadi fondasi bangsa kita.
Pengurus Cabang HIKMAHBUDHI Tangerang Selatan, sangat menyanyangkan terjadinya insiden tersebut, Trio Anggara selaku Ketua Cabang HIKMAHBUDHI Tangerang Selatan memiliki tuntutan kepada Pemerintah Tangerang Selatan dan Polres Metro Kota Tangerang Selatan untuk segera menindak pelaku yang mencidrai nilai-nilai Pancasila, pihak- pihak yang mengganggu persatuan dan kesatuan segera di tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Trio Anggara Ketua Cabang HIKMAHBUDHI Tangerang Selatan menyatakan bahwa, Polres Metro Kota Tangerang Selatan harus menindak dengan tegas pelaku diskriminasi termasuk terduga RT dan beberapa orang yang terlibat dalam Diskrimniasi dan pembubaran ibadah karena merintangi Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
Terduga pelaku harus ditindak sesuai dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.
Negara harus hadir dan memberikan perlindungan hukum bagi korban dugaan penganiayaan/diskriminasi serta menjamin kebebasan beragama untuk segenap warga, dalam hal Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pemerintah harus hadir memberikan bimbingan tentang wawasan kebangsaan, terkhusus kepada pejabat tingkat daerah, bagi RT/RW. Harapan agar RT/RW dapat memberikan rasa aman bagi warga, serta dapat mengedukasi warga tentang sikap toleransi.
“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, tidak terprovokasi oleh kejadian ini, dan bersama-sama menjaga keharmonisan yang telah lama kita bina. Mari kita buktikan bahwa Indonesia mampu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur “Bhinneka Tunggal Ika”, berbeda-beda tetapi tetap satu” ungkap Trio Anggara.

 

 

 

Bacaan Lainnya
logo

 

logo

Pos terkait

banner redaksi indonesia