Disebut namanya dalam persidangan, Kombes Anton Setiawan diduga menikmati suap 4,75 Miliar. AMI: Kabareskrim jangan lindungi koruptor

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) Melakukan Aksi Demonstrasi pada Rabu (28/09/2022) di Mabes Polri Jakarta Selatan. Terkait Kasus suap PUPR Musi Banyuasin yang diduga mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp. 4.75 Miliar.

Luis Andika selaku Koordinator aksi menyampaikan orasinya didepan gedung Mabes Polri “Meminta kepada Kapolri Bpk. Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot dan memecat Kombes Anton Setiawan yang diduga kuat menerima aliran suap korupsi proyek PUPR Musi Banyuasin sebesar Rp. 4.75 Miliar yang diterima dari terdakwa AKBP Dalizon” ujarnya.

Seperti yang beredar dalam pemberitaan media massa terbongkarnya kasus suap tersebut berawal dari tertangkapnya AKBP Dalizon menerima suap sebesar Rp. 10 Miliar. Dalam keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang terdakwa menyerah uang secara bertahap kepada Kombes Anton Setiawan mulai dari Rp. 500jt, 300jt, hingga 2,5 Miliar hingga mencapai Rp. 4.75 Miliar.

“Padahal sudah jelas keterangan terdakwa dalam persidangan bahwa terdakwa menyetor uang sebesar 4,75 Miliar kepada Kombes Anton Setiawan, tapi sampai sekarang Kombes Anton Setiawan tidak pernah dipanggil dan diperiksa” tegas Luis.

Bacaan Lainnya
logo

Dalam orasinya Luis juga mendesak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk bersikap transparan dalam membongkar kasus suap yang diduga melibatkan bawahannya, sehingga tidak muncul stigma melindungi koruptor dirumah sendiri. Terlebih kasus ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Kabareskrim jangan melindungi koruptor walaupun itu bawahannya, Kabareskrim harus independen dan profesional dalam mengungkap kasus suap tersebut hingga terang benderang tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah Institusi Polri yang bersih dari KKN” ujar Luis dalam orasinya.

Selanjutnya, Massa Aksi menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pertama mendesak Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo untuk segera mencopot dan memecat Kombes Anton Setiawan karena diduga kuat menerima aliran suap kasus korupsi PUPR Musi Banyuasin sebesar Rp. 4.75 Miliar. Kedua mendesak Kadiv Propam Mabes Polri Untuk Mengusut Tuntas Kasus Suap tersebut dan Menghukum Seluruh Oknum Polisi Yang diduga terlibat Kasus Suap Tersebut Tanpa Pandang Bulu, dan Transparan. Ketiga Kabareskrim harus bersikap transparan dalam membongkar kasus suap yang diduga melibatkan bawahannya, sehingga tidak muncul stigma melindungi koruptor dirumah sendiri.

“Kasus ini harus diusut tuntas sampai terang benderang agar masyarakat bisa kembali percaya terhadap institusi Polri.”, Tutup Luis.(red)

logo

Pos terkait

banner redaksi indonesia