Belasan Ribu Warga Tangsel Terancam Kehilangan Hak Suara

Redaksi Tangerang – Sebanyak 11 ribu warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam kehilangan hak suara pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan temuan Bawaslu hasil sinkronisasi data antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengatakan, pihaknya menemukan data yang berpotensi tidak mendapatkan hak suara. Jumlahnya 11 ribu jiwa, ini berdasarkan perbandingan data wajib rekam e-KTP pada Disdukcapil dengan catatan KPU Kota Tangsel.

“Data Disdukcapil ada 1.034.854 jiwa target dari wajib rekam e-KTP, sedangkan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, Red) KPU ada 1.023.851 jiwa. Maka ada selisih sebesar 11.003 jiwa,” ujar Acep, Rabu (21/6/2023)

Menurutnya, jumlah selisih tersebut berpotensi masyarakat yang sebenarnya punya hak pilih tidak mendapatkan surat suara dalam TPS. Alhasil, Bawaslu bersama Disdukcapil berkoordinasi untuk memastikan alasan perbedaan data.

Bacaan Lainnya
logo

Dia menyatakan, data hasil koordinasi Bawaslu-Disdukcapil nanti akan menjadi acuan dasar KPU dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT). “Karena itu kami melaksanakan rapat koordinasi, apalagi sekarang viral ada 52 juta pemilih ganda yang ditemukan oleh LSM,” katanya, menjelaskan.

Acep menambahkan, dalam proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu selama tahapan atau proses penetapan tidak menemukan data ganda. “Ini merupakan pukulan bagi kami,” ucap Acep.​

logo

Pos terkait

banner redaksi indonesia