Bawaslu Temukan Tiga Parpol Melanggar Aturan Pemilu

Redaksi Tangerang – Bawaslu Kota Tangerang menemukan tiga partai politik (parpol) melakukan pelanggaran tahapan Pemilu 2024. Alhasil, terhadap PDI Perjuangan, Partai Buruh, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilayangkan teguran.

“Dalam dua bulan terakhir kami melakukan peneguran terhadap tiga partai politik yang dinilai melanggar. Pertama PDI Perjuangan, kemudian Partai Buruh dan PKS,” kata Komisioner Bawaslu Kota Tangerang, Siti Patonah, Rabu (21/6/2023).

Menurut Siti, kesalahan yang dilakukan oleh PDI Perjuangan yakni saat berlangsungnya sosialisasi di Gedung Olah Raga (GOR) Kecamatan Cipondoh yang tidak punya kaitan partai, tetapi ada bendera partai. “Ada kadernya bersepeda motor mengibar-ngibarkan berdera partainya dan disaksikan oleh Panwas Kecamatan,” ujarnya.

Sedangkan Partai Buruh, sambung Siti, pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu ada kadernya menggunakan atribut partai berupa bendera. “Partai Buruh adalah parpol peserta Pemilu 2024, sehingga tidak boleh terlibat dalam peringatan Hari Buruh,” kata Siti menegaskan.

Bacaan Lainnya
logo

Kemudian PKS, lanjutnya, ada salah seorang bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR RI mengajak warga untuk memilih melalui media sosial WhatsApp. “Padahal saat ini belum waktunya untuk kampanye. Atas perbuatan tersebut, kita lakukan teguran terhadap yang bersangkutan,” ujar Siti.

logo

Pos terkait

banner redaksi indonesia